Inpres dan Keppres Presiden Joko Widodo Mengandung Unsur Diskriminatif
Baru baru ini Inpres Presiden No. 2 Tahun 2023, lalu Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 oleh bapak Presiden kita Joko Widodo telah menjadi perbincangan publik.
Karena isi dari Inpres dan Keppres ini, telah mengakui kesalahan negara kepada Partai komunis Indonesia atau yang dikenal dengan PKI, sekaligus memberikan ganti rugi kepada anak dan keterunan PKI.
Seperti yang kita ketahui jelas dalam sejarah dan bahkan telah di abadikan di setiap 30 September bagaimana gerakan G30SPKI telah merenggut nyawa para pahlawan revolusi dengan sangat brutal dan keji.
Sontak saja keputusan Presiden tersebut membuahi tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Hal ini juga dinilai diskriminatif karena dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak berlaku bagi anak dan keturunan dari pahlawan revolusi, isi Inpres dan Keppres juga tidak menempatkan anak anak dari pahlawan revolusi sebagai korban apalagi untuk mendapatkan santunan maupun ganti rugi.
Mengingat kembali G30SPKI ternyata gerakan PKI ini tidak hanya dilakukan pada tahun 1965 saja, tapi jauh sebelum itu PKI ini pernah melakukan gencatan senjata pada tahun 1946.
Salah satu pahlawan nasional yang menjadi korbannya saat itu ialah Tengkoe Amir Hamzah Pangeran Indra Poetra yang kita amat kenal dengan nama penannya yaitu Amir Hamzah.
Amir Hamzah merupakan sosok yang juga dikenal dengan Sang Pujangga Cinta
Puisi yang diciptakannya nya aktif diterbitkan di majalah Poedjangga Baroe pada
tahun 1933. Kecendrungan Nasionalistiknya membuatnya berada dalam pengawasan Belanda
sehingga pada tahun 1937, ia dipaksa kembali ke kampung halamannya Langkat.
Setelah semua bukti sejarah tentang bagaimana kekejian yang telah dilakukan anggota PKI, lalu bagaimana bisa bapak Presiden yang terhormat meminta maaf dan menyantuni keturunan PKI tersebut?
0 Response to "Inpres dan Keppres Presiden Joko Widodo Mengandung Unsur Diskriminatif"
Posting Komentar